You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Jatihurip
Desa Jatihurip

Kec. Cisayong, Kab. Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat

Selamat Datang di Website Desa Jatihurip #

Sejarah Desa

Administrator 05 Februari 2025 Dibaca 117 Kali

2.1.1. Sejarah Desa

Desa Jatihurip, yang terletak di Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, awalnya dikenal dengan nama Desa Cireungit. Nama ini digunakan hingga tahun 1969, ketika terjadi perubahan nama resmi yang diusulkan oleh Kepala Desa Cireungit.

Pada tanggal 9 Februari 1969, Gubernur Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 53/Pem/VI/Des/S.K./69 yang menetapkan penggantian nama Desa Cireungit menjadi Desa Jatihurip. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan surat permohonan dari Kepala Desa dan persetujuan dari Bupati Kabupaten Tasikmalaya serta Inspektur Pemerintahan Wilayah.

Penggantian nama ini tidak hanya sekadar perubahan administratif, tetapi juga bertujuan untuk lebih mencerminkan adat istiadat dan budaya masyarakat setempat. Nama "Jatihurip" diharapkan dapat mendorong masyarakat desa untuk mencapai kehidupan yang lebih baik dan bahagia, baik secara lahir maupun batin.

Sejak perubahan nama, Desa Jatihurip telah mengalami perkembangan yang signifikan dalam berbagai aspek, termasuk infrastruktur dan pelayanan publik. Masyarakat desa berperan aktif dalam pembangunan, menjadikan Jatihurip sebagai desa yang dinamis dan berdaya saing.Sejarah Desa Jatihurip mencerminkan perjalanan panjang yang dipenuhi dengan perubahan dan adaptasi. Dengan identitas baru, desa ini terus berupaya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya dan berkontribusi pada kemajuan Kabupaten Tasikmalaya.

Selama berdirinya Desa dipimpin oleh Kepala Desa atau istilah lainnya adalah Kuwu.   Adapun jabatan Kepala Desa Jatihurip periode selanjutnya sebagai berikut :

No

Nama Kepala Desa

Masa Jabatan

Keterangan

1

Mad Tamri

 

Desa Cireungit

2

Dira Atmaja

 

Desa Cireungit

1

Adna

Tahun 1955-1965

10 tahun

2

Dadang

Tahun 1965-1973

8 tahun

3

Momo Suwarma

Tahun 1973-1981

8 tahun

4

Dase Sunardi

Tahun 1981-1987

7 tahun

5

Nana Supriatna

Tahun 1987-2000

13 tahun

6

Engkon BA

Tahun 2000-2005

5 tahun

7

Amas Mastur

Tahun 2005-2011

6 tahun

8

H. U Suryaman

Tahun 2011 – 2017

6 tahun

9

Dadang  Mursyid, S.Pd

Tahun 2017 – 2023

6 tahun

10

Ilyas Ghazali Parikesit, ST

Tahun 2023 - 2031

8 tahun

 

Dokumen Lampiran

175392764635851.pdf
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.661.862.700,00 Rp 1.661.862.700,00
100%
Belanja
Rp 1.562.326.442,00 Rp 1.562.326.442,00
100%
Pembiayaan
Rp 110.463.742,00 Rp 110.463.742,00
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 64.911.500,00 Rp 64.911.500,00
100%
Dana Desa
Rp 821.519.200,00 Rp 821.519.200,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 34.032.000,00 Rp 34.032.000,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 611.400.000,00 Rp 611.400.000,00
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 130.000.000,00 Rp 130.000.000,00
100%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 846.905.242,00 Rp 846.905.242,00
100%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 532.928.200,00 Rp 532.928.200,00
100%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 106.893.000,00 Rp 106.893.000,00
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 54.000.000,00 Rp 54.000.000,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 21.600.000,00 Rp 21.600.000,00
100%